" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " cumbu dengan isteri di siang hari bulan ramadhan "

" isi " : " assalamualikum wr . wb . " , " ustadz , langsung saja . apa hukum orang suami yang cumbu rayu dengan isteri di siang hari bulan ramadhan ? mohon jelas ustadz . jazakallah . " , " wassalam , "

" jawaban1 " : " wed 10 april 2013 17 : 03  " , "  8 . 866 views  n " , " n " , " n " , " assalamualikum wr . wb . " , " ustadz , langsung saja . apa hukum orang suami yang cumbu rayu dengan isteri di siang hari bulan ramadhan ? mohon jelas ustadz . jazakallah . " , " wassalam , " , " n " , " kalau lihat dari sudut pandang baku tentang hal - hal yang batal puasa , benar cumbu dengan isteri tidak batal puasa , lama tidak sampai " , " ( keluar mani ) . begitu juga bila orang suami cium isterinya atau peluk tidak batal puasa . " , " yang batal puasa adalah cumbu yang sampai inzal atau sampai betul - betul jadi hubung seksual suami isteri . bahkan selain bayar qadha juga wajib bayar kaffarah . karena hubung seksual di siang hari bulan ramadhan masuk buat yang rusak suci ramadhan itu . " , " ( hr abu daud - shahih ) " , " kumur adalah masuk air ke dalam mulut untuk buang kembali dan hal itu boleh laku saat puasa meski bukan untuk perlu berwudhu . namun harus jaga jangan sampai tel atau masuk ke dalam tubuh , karena akan batal puasa . " , " cumbu dengan isteri namun tidak sampai jadi " , " atau hubung kelamin memang tidak batal puasa . namun kita juga dapat riwayat hadits yang sebut bahwa rasulullah saw pernah larang orang yang sedang puasa untuk cumbu isterinya . dan pada waktu lain , beliau juga pernah boleh yang lain untuk laku . bagaimana hal itu bisa jadi ? " , " nyata ketika larang orang untuk cumbu isterinya , timbang yang laku oleh rasulullah saw adalah karena orang itu tidak mampu tahan diri dari dorong syahwat , sehingga takut bahwa cumbu itu akan bawa kepada hal yang lebih jauh seperti hubung kelamin . " , " dan ketika beliau boleh orang lain untuk cumbu isterinya , maka timbang adalah karena orang sebut mampu tahan dorong syahwat dan bisa kuasa diri saat cumbu . " , " lebih jelas , mari kita baca hadits sebut : " , " ( hr abu daud u2013 shahih ) " , " bahkan ada atsar yang lebih jelas dari hadits di atas : " , " ibnu hazm kata bahwa riwayat ini shahih dari ibnu abbas dengan syarat dari bukhari . " , " namun bila dalam cumbu itu sampai jadi keluar mani ( " , " ) maka para ulama kata bahwa hal itu batal puasa . karena salah satu hal yang batal puasa adalah keluar mani bila laku dengan sengaja , baik dengan cara istimna ' ( onani ) atau dengan cumbu dengan isteri . itu yang sebut oleh ustaz assayyid sabiq dalam kitab fiqhus sunnah jilid 1 halaman 466 . " , " namun ada juga yang kata bahwa bila cumbu itu sampai keluar mani ( inzal ) maka tidak batal puasa . di antara yang dapat demikian adalah syeikh al - albani dalam kitab beliau " , " al - imam asy - syaukani masuk yang juga condong kepada dapat sebut . begitu juga dengan ibnu hazm , tokoh dari kalang mazhab az - zhahiri . " , " sedang keluar mazi turut umum dapat ulama , bukan hal yang batal puasa . " , " namun cara umum , kita perintah pada saat - saat itu untuk tahan segala nafsu dan dorong syahwat dengan tidak makan , tidak minum dan tidak laku hal - hal yang keji dan mungkar . masuk hal - hal yang bisa bawa orang jerumus dan batal puasa . "
